Polres Nias Hadirkan Yolan lase sebagai Saksi pada Sidang Kesimpulan, Membenarkan Destriani Zebua Melempar Helm Sebanyak Tiga (3) Kali
Infomedanndn.com| Gunungsitoli -- Polres Nias hadirkan Dua Saksi pada persidangan Kesimpulan Praperadilan memberitahukan kebenarannya dan tidak pernah diragukan kesaksian mereka. Yang dilaksanakan di pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Jumat 20/09/2024 sekitar pukul 10:00 wib Terkait perkara Permohonan Destriani Zebua dengan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN GST,“
Selanjutnya Afdika Permata Lase memberikan kesaksian di depan hakim
Dan membenarkan Rendy lase, telah melakukan pemukulan terhadap Damaiyanti lase mengunakan tangan sebelah kanan meninju ina Egi di bagian pundak belakang dan menendang perut ina Egi hingga tersungkur .
Masih kata Afdika, didalam persidangan menyampaikan Pada saat itu yang bersangkutan atas nama Destriani Zebua alias ina lori telah melempar sebanyak tiga (3) kali kepada ina egi sebagai Pelapor mengenai bagian perut, tangan dan pecahan kaca yang mengakibatkan luka tangan disebelah kiri dan kanan dan juga bagian wajah korban, Artinya bahwa pelaku itu telah melakukan penganiayaan,
Tambahnya lagi, Arosandre Zai berusaha merampas hp saya dan melakukan pemukulan hingga mengenai pundak belakang saya Dan memukul Darmayanti hingga mengenai pundaknya dan kami memiliki bukti - bukti video pada saat kejadian penganiayaan tersebut "Pungkas Afdika lase saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti sidang lanjutan terkait persoalan tersebut
Ribka Yolanda Lase menyampaikan kepada hakim didalam persidangan Pada saat kejadian saya ada ditempat kejadian
Saya melihat destriani Zebua melempar Damayanti lase alias Ina Egi dilempar menggunakan helem sebanyak 3 kali. Dan
Rendi meninju bagian pundak belakang Ina Egi.
Selanjutnya yolan mengatakan lagi, Ina Lori sering datang kerumah 3 sampai 4 kali dalam seminggu dan juga dalam sehari bisa beberapa kali bolak balik datang.
Dijelaskannya kembali Hubungan saya dengan Rendi saudara sepupu jauh dan
Hubungan saya dengan Ina Lori saya tidak mengenalnya ,tetapi karena Ina Lori sering datang menjumpai Rendi kerumah disitu saya baru mengenal nya ,"Ucapnya Yolan lase pada saat dikonfirmasi di pengadilan negeri Gunungsitoli
Namun Keterangan saksi Adinia lase semuanya adalah keterangan yang palsu,
Saksi Adinia Lase berada dilokasi pada saat kejadian penganiayaan tersebut."cetusnya
Yang aneh Arosandre Zai alias Ama Lori dihadirkan sebagai saksi pada saat persidangan sementara Arosandre Zai alias Ama Lori adalah suami dari Destriani Zebua alias Ina Lori. Kuasa hukum polres Nias Menolak Arosandre Zai alias Ama Lori sebagai saksi, namun Martin halawa tidak mengindahkan penolakan tersebut dan akhirnya Arosandre Zai alias Ama Lori tetap menjadi saksi pada saat persidangan tersebut.
Pada saat itu sidang pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Kuasa Hukum Permohonan Destriani Zebua Martin Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM meminta kepada hakim untuk menunda persidangan sampai pukul 15: 30 WIB.
Namun kuasa hukum Permohonan Destriani Zebua terlambat hinga setengah jam dari jam yang ditentukan dan akhirnya sidang dimulai pukul 16 : 20 wib pengantar bukti agenda Kesimpulan pada pukul 16.30 Wib sore.
Dari pantauan awak media kedua saksi didampingi Pengacara dari Polda Sumut dan polres Nias lPDA l.Y. DACHI S.H., AIPTU YADSEN FIRMAN HULU S.H., AIPDA SWASARO K. WARUWU S.H., PENGATUR DESMAN R.I. GIAWA