RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Kinerja Polrestabes Medan Dipertanyakan: Lambat Tanggapi Laporan Pengeroyokan

 


INFOMEDANDN

Medan, Penanganan kasus pengeroyokan yang dialami DFM (47) dan RM (50) oleh ES (24), ARYS (29), dan NN (63) pada 9 November 2023 di Jl. M. Nawi Harahap, Medan Amplas, menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja Polrestabes Medan. Meski laporan resmi telah dibuat pada 10 November 2023 dengan nomor STTLB/B/3739/XI/2023/SPK/POLRESTABES MEDAN, pihak kepolisian belum menunjukkan tindakan yang tegas.

Kuasa hukum korban, Thamrin Marpaung, SH, memaparkan bahwa insiden bermula dari konflik prosesi adat dalam pemakaman almarhum Nurleli br Nababan (65). Pihak keluarga terlapor memaksa agar prosesi adat Batak dilakukan di rumah mereka, bukan di rumah almarhum. Setelah perselisihan, akhirnya mayat dipindahkan kembali ke rumah almarhum, yang memicu kemarahan terlapor ES. ES kemudian menyerang DFM dengan menjambak rambut, sementara ARYS dan NN ikut menyerang RM yang mencoba melerai, menyebabkan korban tersungkur dan mengalami luka fisik serta baju terkoyak.

Perkembangan kasus ini makin rumit setelah tiga saksi kunci, yaitu Arini Ruth Yuni Siringoringo (pegawai KPP Pratama Jakarta Cilandak), Nurintan br Nababan, dan Erika br Siringoringo, mangkir dari panggilan kepolisian terkait pasal 170 dan 351 KUHP. Alasan ketidakhadiran yang diajukan, seperti sakit tanpa surat keterangan dokter, hanya semakin menambah keraguan publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini.

Lebih ironis lagi, Arini dan Erika dilaporkan terlihat sedang berdiskusi di sebuah kafe yang tidak jauh dari Polrestabes Medan, sementara mereka absen dari panggilan polisi. Sikap ini memicu kekecewaan besar dari pihak korban, terutama karena respons dari kepolisian terkesan minim.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Jamak Kita Purba, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait perkembangan kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon sejak awal September 2024 juga belum mendapatkan respons.

Penyidik Unit Pidana Umum, Viktor, menyebutkan bahwa laporan korban telah disampaikan ke meja Kasat Reskrim, dan proses pemanggilan sudah dilakukan. Namun, kuasa hukum korban, Thamrin Marpaung, menilai kinerja kepolisian sangat lambat. "Kinerja Reskrim Polrestabes Medan dalam kasus ini sangat mengecewakan. Lambatnya proses hukum ini menggerus kepercayaan publik dan kredibilitas institusi kepolisian," tegasnya.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Polrestabes Medan untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.(RED)

You may like these posts