"Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan
Medan , Infomedan.com – Dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 273 s/d Pasal 283 UU RI Nomor 8
Tahun 1981, Pengadilan Negeri Medan melakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah
Tahanan Negara Kelas I Medan, Kamis (12/12/24). Kedatangan Tim Pengadilan Negeri
Medan disambut oleh Pejabat dan Staf Rutan Medan. Kegiatan yang dilaksanakan di
aula Muladi Rutan Medan ini dihadiri oleh lima orang hakim pengawas dan pengamat
dari Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan wawancara terhadap 16 orang warga
binaan dengan tindak pidana yang berbeda-beda. Tujuan dari pengawasan dan
pengamatan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan
putusan pengadilan. Para hakim melakukan pengamatan langsung terhadap sejumlah
warga binaan dan memastikan bahwa proses pemasyarakatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Hasil wawancara menunjukkan bahwa para narapidana
sangat menyesali perbuatannya, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat.
Selain itu, diketahui pula bahwa para narapidana telah menerima pembinaan dan
bimbingan yang baik dari pihak Rutan serta mendapatkan fasilitas-fasilitas yang
layak sesuai dengan standar yang berlaku. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie
Yantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny Steven Hutapea mengatakan bahwa Kunjungan ini
merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, serta memastikan bahwa hak-hak warga
binaan dilindungi dan mereka mendapat pembinaan yang sesuai untuk reintegrasi
kembali ke masyarakat, “ujar Ronny. ( RP ).