RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Team Sat Reskrim Polsek Medan Kota Meringkus Seorang Pria Pecandu Narkoba


 Infomedandn.com | Team Reskrim Polsek Medan Kota telah meringkus seorang pria tersangka pecandu narkotika jenis sabu-sabu.


Awalnya dalam penangkapan pada Sabtu 04 September 2021, sekira pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor.


Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang.


Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Pol Rambe, mengungkapkan

pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021, sekira pukul 15.00 wib.


Petugas atas dasar mendapat dari informasi, masyarakat, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jum’at 17/09/21. press release pada awak media.


Sambung Kanit Reskrim, kemudian setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut.


Setiba di TKP jalan Brigjen Zein Hamid Kel. Titikuning Kec. Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya. Kemudian petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota mencoba menyetopnya.


Saat tersangka diberhentikan Team petugas melakukan penggeledahan, ternyata di dalam mulut tersangka ditemukan (1) satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu.


Setelah itu petugas melakukan interogasi, tersangka, ternyata tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya.


Tersangka membelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gang Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya.


Menurut pengakuan tersangka bahwa sabu tetsebut maksudnya akan di gunakan untuk dipakainya sendiri, pungkasnya Iptu Pol Rambe.


Kemudian tersangka inisial AY di boyong petugas Reskrim ke makopolsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan (1) satu unit sepeda motor, guna untuk diproses lebih lanjut serta di lakukan pemeriksaan.


Selain itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


(Dicky)

You may like these posts