Polda Sumatera Utara Menetapkan Oknum Polres Simalungun Sebagai Tersangka Dalam Keterlibatan Narkoba
Infomedandn.com | Polda Sumatera Utara menetapkan Brigadir ETPS alias Erwin sebagai tersangka dalam keterlibatan narkoba. Hal itu dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Dari hasil pemeriksaan Brigadir ETPS ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat terlibat narkoba,” sebut dia, Kamis (21/10/21).
Kata Kabid, oknum polisi ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. “Dia diprasangkakan sebagai pengedar,” katanya.
Selain terjerat pidana, sambung Hadi, Erwin juga terancam sanksi dipecat dari Polri. “Kalau terbukti ya dipecat. Kita tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pidana,” tegasnya.
Menurut dia, saat ini oknum yang berdinas di Satu Tahti Polres Simalungun itu telah ditahan di Mapolda Sumut. "Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan di Polda Sumut untuk memperbuat perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, oknum Polri Brigadir ETPS alias Erwin yang terlibat dalam kasus narkoba telah diserahkan ke Polda Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi jika terkait dengan apa yang sedang menjalani pemeriksaan. "Ya lagi ucapan selamat," lewat pesan whatsapp, Selasa (19/10/21).
Selain itu, pemeriksaan keterlibatan narkoba di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Brigadir Erwin juga akan diperiksa oleh Bidang Propam. “Narkoba dan Propam,” tulisnya.
di belakang, Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar dikabarkan meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi berinisial ETPS alias Erwin yang berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun, Kamis (14/10/21).
Awalnya, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Saat digerebek, satu orang personel Polres Simalungun berada dalam rumah. Adapun barang bukti yang ada dari rumah oknum polisi tersebut yakni, uang Rp500 ribu, 3 unit handpone dan 13 paket sabu.