RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Di Labuhan Batu Utara




Infomedandn.com | Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhan batu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhan Batu Utara (Labura).
Dalam pengungkapan itu Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30) karyawan swasta di kediamannya.

%Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ Desa Sidomulyo Kabupaten Labuhan Batu,"kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Dijelaskannya kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 yang lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,'' jelasnya.

Seteah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban dan Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.

Tatan menambahkan, Tim Buser Labuhan Batu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dalam tempo 24 jam, pelaku ditangkap di Desa Sidomulyo. "Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan," ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Tatan. (Dicky)

You may like these posts