RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Polisi Yang Bunuh Dua Anak Gadis Dijatuhkan Hukuman Mati Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan


Infomedandn.com | Aipda Roni Syahputra, polisi yang bunuh dua anak gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.


"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).


Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. 


Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.


"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).


Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur.


"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.


Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.


Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.


Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra. 


(Dicky)

You may like these posts