RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

21KG Sabu Disimpan Di Hutan Nipah Pulau Kecil Sei Kepayang Asahan



Infomedandn.com | TANJUNG BALAI - Polres Tanjung Balai Polda Sumut mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika. Ungkapan itu disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK SH saat memimpin konferensi pers di depan kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis (16/12/2021).

Dalam pengungkapan itu, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi yang turut dihadiri Waka Polres Kompol H. Jumanto, Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, Ketua FKUB H. Haidir Siregar, Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjung Balai.

Kepada wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 21 Kg juga mengamankan 1 (satu) orang pria tersangka/pemilik bernama, Syaiful Sambas alias Ipul (44) warga Jln. Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka di TKP pertama di Jln. Lingkar Utara Kel Sei Raja Kec Seitualangraso Kota Tanjung Balai berupa 1 (satu) bungkus pelastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1021, 18 gram.

Kemudian sambung Kapolres, di TKP ke-2 (dua) daratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan Desa Seinangka Kec Sei Kepayang Kab Asahan diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (duapuluh) bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru.

Masih Kapolres Tanjung Balai, awalnya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada hari, Selasa tanggal 14 Desember 2021, Kasat narkoba polres tanjung balai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilo dan disepakati berjumpa di Jl. Lingkar utara.

Dilanjutnya sekira pukul 12.30 wib di jl. Lingkar utara kel. Sei raja kec. Sei tualang raso kota Tanjung Balai, tidak beberapa lama seorang laki laki yang mengaku bernama Syaiful Sambas datang dan tim sat narkoba melakukan penangkapan.

“Dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam. Kepada tersangka Syaiful Sambas

dilakukan interogasi dan mengakui masih ada barang lain yang disimpannya dipulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan,” ujar AKBP Triyadi

Atas Keterangan tersangka (Syaiful Sambas), selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba membawa tersangka menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran sungai asahan

Kemudian tim opsnal sat narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Tersanga (Syaiful) mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kec Tanjung Balai Kab Asahan. Kemudian dipertanyakan kepada tersangka pemilik barang tersebut dan tersangka mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000,” ungkap Kapolres.

Atas pengungkapan tersebut tersangka (Syaiful) berikut Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di Proses Sesuai Hukum yang berlaku.

“Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” terang Kapolres mengakhiri. {Dicky}

You may like these posts