RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Kapolri Sebut Irjen Sambo Bharade E Tembak Brigadir J


Infomedandn.com | Medan - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal peran Irjen Ferdy Sambi dalam kasus kematian Brigadir J. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).


Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.


Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.


Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. {Dicky}

You may like these posts