Sudiono Sebut Lurah PBD-1 Ny Muhfarlina Sembunyikan Sesuatu Aib



Infonmedandn.com | Medan - Ada misteri apa gerangan ? Adakah sesuatu yang disimpan atau disembunyikan oleh Lurah Pulo Brayan Darat-1 di Kecamatan Medan 


Timur, sehingga Ny. Muhfarlina,S.STP,MAP yang notabene alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) terkesan aneh bin bego. 


Demikian asumsi warga masyarakat bernama Sudiono (72 tahun) kepada sejumlah wartawan, Sabtu (17/2) di Medan, setelah menerima surat dari Lurah Pulo Brayan Darat-1 An. Muhfarlina,S,STP,MAP bernomor 138/29/PBD-I/2023 bertanggal 08 Februari 2023. 


“Selain jawaban suratnya kadaluarsa, Bu Lurah Muhfarlina itu hanya mengutip dari kalimat yang tertulis pada Alas Hak surat tanah An.


Paimun dikeluarkan Pejabat Urusan Tanah Kota Besar Medan, pada 27 Aperil 1956 diteken An.Abdul Moethalib,” kata Sudiono.


Diantaranya, Muhfarlina selaku Lurah menuliskan bahwa dalam surat Alas Hak tanah An.Paimun-sama sekali tidak ada tercantum nama SELAMAT.


Karenanya diperlukan dokumen pendukung lainnya, terkait permohonan SK penguasaan fisik yang diajukan Sudiono.


Diceritakan oleh Sudiono, bahwa dalam surat Pejabat Urusan Tanah Kota Besar Medan No.240/851 itu, tentu saja tidak ada nama Selamat. Karena pemilik tanah adalah An.Paimun, sedangkan An.

Selamat adalah Ahli Waris Paimun selaku anaknya. Selanjutnya, kata Sudiono, sebidang tanah ukuran 6 M x 24 M yang dikuasai/dimiliki An.Selamat selaku Ahli Waris dari almarhum Paimun itu, 


dihibahkan oleh Selamat kepada An.Sudiono. Lurah berpendidikan tinggi, tapi begok membaca surat tanah. 


Lhaa, setiap orang dewasa yang normal cara berfikirnya, tentu mengerti dan paham apa yang dimaksud dengan Ahli Waris. Mosok seorang Lurah terpelajar dengan pendidikan Magister Administrasi Publik, mempersoalkan nama Selamat tak ada di surat tanah,” ujar Sudiono menggelengkan kepala.

(Rl/(Sri)

You may like these posts