RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Konfirmasi Bangunan Tanpa Izin, Kasi Trantip Sunggal DS : Kalian Naikkan Saja Beritanya



INFOMEDAN | DELSER - Bangunan mewah masih tahap pengerjaan berdiri kokoh di atas tanah yang cukup luas dengan kerangka baja dan pagar tembok yang sudah dicat putih disinyalir belum mengantongi Izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Bangunan yang masih dalam pengerjaan tersebut dibangun di Desa Paya Geli tepat di depan Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) no 14.203.1116. KM 12 Jalan Medan Binjai, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Informasi yang diperoleh awak media di lapangan dari beberapa pekerja dan pengawas/mandor menyebutkan nama Rio untuk ditemui atau dihubungi. Dikarenakan masih proses pengurusan izin. "Bang kalau mau tanya surat izin silahkan hubungi no ini 0811....078 dia yang ngurus bang namanya Rio," sebut mandor yang bernama Kevin, Kamis (23/8) sore. 

Diketahui Rio Girsang merupakan Kasi Trantip Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Atas informasi tersebut awak media mencoba menghubungi nomor selular yang disebut-sebut Rio tersebut untuk menggali informasi status bangunan yang direncanakan untuk cafe. 

Namun saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Kasi Trantip Kecamatan Sunggal Deli Serdang Rio Girsang malah memberikan jawaban menantang dan menyuruh menaikkan ke media. "Naikan saja di media kalian, apa tupoksi wartawan rupaya nanyak-nanyak izin bangunan dan bukan urusan kalian itu, kalian kan wartawan sebagai sosial kontrol, kalian tidak punyak tupoksi nanyak-nanyak izin bangunan, " jawab Rio melalui sambungan panggilan WhastApp. 

Waktu yang sama, Kevin yang merupakan pengawas/mandor bangunan mencoba menghubungi Kasi Trantip Kecamatan Sunggal Deli Serdang, namun Rio menjawab bahwasanya dirinya tidak mengenal Kevin. 

Disayangkan, bangunan yang disinyalir belum Mengantongi izin tersebut terus berjalan pengerjaannya. Tidak hanya itu, pantauan awak media terlihat jarak bangunan dengan jalan sangat dekat dan diduga telah melanggar garis sepadan bangunan. (Red) Editing : Bern

You may like these posts