RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Polsek Tanjung Pura Tangkap DPO Kasus Pencurian di Tempat Persembunyiannya

 

Infomedandn.com | Langkat - Pencurian Besi jerjak ini terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Juli  2022 sekira pkl 10.00 Wib di Madrasah Diniyah Awaliyah Dsn II Desa Lalang Kec Tanjung Pura Kab. Langkat. 

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerangkan pelaku Pencurian sebanyak 2(dua)orang pelaku Atas nama :

1.F.I als F ,Lk,24 Thn,Islam, wiraswasta,dsn II Gg Jambu desa Lalang kec tanjung pura Kab Langkat (Sudah tertangkap dan sudah Vonis Pengadilan)

2.T.A als I,Lk,27 Thn,Islam, Wiraswasta,Lr Pelita Gg Jambu dsn II desa Lalang Kec Tanjung pura Kab Langkat, (sudah tertangkap dan  diamankan di Polsek Tanjung pura)

Atas pengaduan Pelapor yang juga sebagai perangkat Desa Lalang Kec Tanjung Pura atas nama *Sopyan Hadi*,Lk,48 thn,Islam, Wiraswasta dsn II Desa Lalang kec Tanjung Pura kab Langkat berusaha mencari barang yang hilang dan para pelaku ,kemudian pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000( lima juta rupiah) dan membuat Pengaduan Ke Polsek Tanjung Pura. 

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerangkan setelah menerima pengaduan dan telah  melakukan penangkapan terhadap. 

Terhadap Tsk F.I als F dan menyita Barang Bukti 2(dua) buah jerjak besi telah dilimpah ke JPU dan pelaku telah di vonis. 

Kemudian pada hari Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 11.00 wib kanit Reskrim  menerima laporan dari masyarakat bahwasannya pelaku pencurian yang belum tertangkap  an T.A als I :ada disekitar Gg. Jambu selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg.Pura dan kemudian  memerintahkan Kanit Reskrim PolsekTg. Pura IPTU Kaspar Napitupulu dan Tim Opsnal langsung bergerak ke Posisi pelaku yang selama ini bersembunyi dan berpindah pindah tempat dan  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku T A als I di Gg Jambu desa Lalang kec.Tanjung Pura dan  di bawa ke Mako Polsek Tg. Pura Untuk di proses hukum lebih lanjut. (Rel/Humas/Gayus Hutabarat). 

You may like these posts