RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

4 PERKARA DI HENTIKAN KEJATISU MELALUI JALUR RESTORATIVE JUSTICE




infomedandn.com|kejatisu

MEDAN- 4 Kasus Perkara yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dihentikan oleh Pihak Kejati Sumut dengan menempuh jalur Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, langkah tersebut merupakan cara pendekatan yang humanis serta berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. 

Ekspose atas 4 perkara RJ tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Selasa (10/10/2023). 

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwasanya perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Medan An.Tsk. Halomoan melanggar Pasal 44 ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian perkara yang dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan An.Tsk Amiluddin melanggar Pasal 362 KUHPidana. 

Ada juga kasus perkara terkait pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Tsk nya atas nama Rafik Zahari. 

Serta perkara dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, dengan Tsk nya atas nama Ratno Syahputra alias Dedy melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana yang berbunyi:

“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).”

Atau

Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana

"yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah).”

Upaya Penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah yang kita bayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi suatu kesalahan.

"Bukan kuantitasnya saja yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan haruslah berdasarkan kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dimana dari hasil menjual berondolan sawit tersebut ia cuma mendapatkan uang sebesar Rp.120.000,- dan uang hasil penjualan curian berondolan sawit tersebut, ia pergunakan untuk membeli beras secukupnya demi bisa makan dengan keluarganya." kata Yos. 

Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan,  jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. 

"Jika si ayah tadi dijebloskan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari. Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara pihak tersangka dan juga pihak korbannya dimediasi untuk berdamai dan diantara mereka tidak menyimpan dendam di kemudian hari, " tandasnya. 

Untuk penanganan memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan/tipiring yang hukumannya dibawah lima tahun, Yos A Tarigan menjelaskan bahwasanya pihak Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) telah meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir. 

Seperti diutarakan di awal, bahwa penghentian penuntutan perkara hukum dengan pendekatan melakukan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut kini telah mencapai 101 perkara, urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara. Sementata Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara. 

Adanya Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. 

"Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM-Pidum, dimana adanya kesepakatan damai antara pihak dari tersangka dan juga pihak dari korban akan menciptakan harmoni di tengah lapisan masyarakat dan tidak memiliki rasa dendam berkepanjangan," tegasnya.(Red.Anthony)

You may like these posts