RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus dan Amankan Pelaku Pencurian

 


Infomedandn.com | Langkat -Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil ungkap kasus dan amankan pelaku Pencurian yang terjadi di Jl. Syekh Abdul Wahab Kel. Pekan Tg. Pura Kec.Tg.Pura Kab. Langkat.Rabu(11/10/2023) pkl 03.00 Wib 

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Res IPTU Kaspar BT Napitupulu menerangkan pelaku an. M. A als A, Lk, 48 tahun, Wiraswasta, Islam, al. Jl. Pemuda gg. Singa II Kel. Pekan Tg. Pura Kec. Tg. Pura Kab. Langkat mengakui Perbuatannya dan telah diamankan di Polsek Tanjung pura untuk proses hukum lebih lanjut

Pada saat diamankan turut juga disita barang bukti berupa

- 1 (satu) pelastik uang logam pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

-Seutas tali nilon yang diujungnya diikatkan ke Besi yg dibengkokkan

-minuman Sprite 10 (sepuluh) btl

Kapolsek juga menerangkan bermula dengan adanya Laporan Pengaduan korban an *Hendian*,lk,40 thn,Budha,indonesia,alamat jln pemuda no 72 Kel Pekan Tanjung Pura kec Tanjung Pura Kab.Langkat yang melaporkan 

Pada hari Rabu tanggal 11 Okt 2023 sekira pukul 03.30 wib diJl. syeh abdul wahab Kel. Tg. Pura Kec. Tg. Pura Kab. Langlat, toko Grosir AWEN milik Pelapor dibongkar dengan cara merusak jendela tingkat dua yg digembok, dan pelaku turun ke bawah dan mengambil barang milik toko berupa 2 karton besar rokok merek club-x, 3 karton besar rokok merek gudang garam merah, 3 karton besar rokok merek surya 16, 2 karton rokok merek surya 13, seluruhnya berjumlah 10 kotak karton besar, dan uang kontan yg berada di laci kasir berjumlah lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah,

Akibat pencurian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tg. Pura guna untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.   

AKP Surahman juga menerangkan tertangkapnya pelaku berawal Pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 sekira Pkl. 10.00, pelapor bersama anggota opsnal melakukan Penyelidikan terhadap perkara tersebut dan menjumpai Informan yg layak dipercaya bahwa Pelaku Pencurian yg terjadi pada hari Selasa di toko AWEN milik Pelapor HENDIAN di Jl. Syekh Abdul Wahab sekira pukul 03.30 Wib pelakunya adalah an. *M.A als A*,atas info tersebut Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg. Pura dan oleh Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku dan hari Selasa tanggal 17 Oktober pkl 00.30 Wib, Pelaku sedang berboncengan dengan istrinya di Desa Teluk Nibung dan oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung memberhentikan pelaku dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tg. Pura, dan saat di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk proses hukumnya. (Rel/Humas/Gayus Hutabarat) 

You may like these posts