RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Ketua LSM PERKARA Sumut Menyerukan Agar Kampanye Berlangsung "Damai, Aman Dan Bersih" Terwujud Di Wilayah Sumatera Utara.

    Foto: Ketua DPD LSM.PERKARA Sumut

Medan, Infomedandn.com|Pemilu 2024 telah  memasuki tahapan masa kampanye pada hari Selasa 28 November 2023. Masa kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari kedepan hingga tanggal 10 Februari 2024.

Masyarakat di seluruh pelosok indonesia akan ikut serta dan merasakan kemeriahan pesta demokrasi yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu agar meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra dari dalam diri peserta pemilu. Kampanye diharapakan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya ke depan, diharapakan agar seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Melihat kondisi per-politikan yang saat ini terjadi di indonesia, Ketua DPD LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Sumatera Utara, bung Anthony, yang juga aktif sebagai aktivis penggiat anti korupsi mengingatkan "agar kita semua dapat menjaga kondisi politik yang sehat dan bermartabat demi masa depan Indonesia."ungkapnya.

Beliau juga mengatakan bahwa Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

"ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan", tandasnya.

Demikian juga dengan TNI/Polri yang sudah melakukan Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk menciptakan pemilu tahun 2024 yang demokratis, TNI-Polri dengan ini menyatakan:

1.Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.

2.Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

3.Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang.

4.Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.

Pembacaan komitmen netralitas TNI-Polri, Jenderal Sigit dan Agus Subiyanto di Rakornas Gakkumdu Bawaslu digelar di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Deklarasi komitmen netralitas TNI-Polri ditampilkan dan dibacakan dalam acara tersebut. Kapolri dan Panglima TNI telah menandatangani prasasti komitmen netralitas Pemilu 2024.

           
Terkait atas Komitmen Netralitas dari TNI-Polri tersebut, Anthony Ketua DPD LSM PERKARA Sumut menanggapinya dengan sikap yang positif, "hal ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menciptakan pemilu 2024 yang lebih demokratis."

Anthony juga berharap agar "peserta kampanye untuk dapat mematuhi peraturan yang ada, seperti personel yang didaftarkan, melengkapi administrasi kampanye, dan juga persyaratan persyaratan yang lainnya, serta diharapkan agar  setiap partai politik peserta pemilu 2024 wajib mengikuti seluruh peraturan kampanye, menghindari potensi terjadinya pelanggaran. Mari bersama-sama kita wujudkan kampanye Damai di sumatera utara " tandasnya.

"Kami juga sangat terkesan dengan adanya seruan dari Bawaslu Prov. Sumatera Utara yang mengimbau masyarakat, khususnya pemerhati pemilu, untuk ikut berpartisipasi mengawasi tahapan kampanye di daerah Sumut, dan juga mengapresiasi sikap Bawaslu Sumut karena menyatakan sikap terbuka kepada semua pihak yang mau berpartisipasi di dalam pengawasan pemilu. " tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan akun media sosial yang menjadi sarana kampanye sebelum 28 November 2023, bagi tim sukses capres-cawapres, caleg dan calon DPD yang memiliki akun media sosial sebagai sarana kampanye, wajib untuk di daftarkan atau di laporkan kepada KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota," ujar anggota KPU Sumut Sitori Mendrofa.

Hal itu sesuai Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaksana kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU.

Di-akhir pembicaraan, Anthony Ketua LSM PERKARA Sumatera Utara mengajak masyarakat sumatera utara, "Mari bersama-sama menjaga Sumut dari potensi-potensi konflik saat masa kampanye tiba agar pelaksanaan kampanye berjalan lancar," katanya.(Anth/Pimred)



You may like these posts