RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Seruan Aksi Indonesia Darurat Kebebasan Pers.


Infomedandn.com.| Medan -- DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

Bahkan, RUU Penyiaran dikhawatirkan akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, dalam UU No 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan jurnalis WAJIB menolak pengesahan RUU Penyiaran ini, yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

Atas ancaman kebebasan pers yang sangat serius tersebut, maka Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) mengajak semua pihak, khususnya kalangan jurnalis di Sumatera Utara untuk sama-sama bergerak mendesak pembatalan RUU Penyiaran ini lewat aksi damai yang akan dilaksanakan:

Hari: Selasa, 21 Mei 2024

Waktu: 10.00 WIB - Selesai

Titik Kumpul: Warkop Jurnalis Jalan Agus Salim, Medan

Sasaran Aksi: DPRD Sumut

Demikian seruan dan ajakan ini kami sampaikan, kiranya semua pihak dapat bergabung mengawal penolakan RUU Penyiaran ini.

You may like these posts