Dua Tersangka Penganiayaan Kapling Di Medan Berhasil Di Amankan Polsek Medan Kota
Infomedandn.com | Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan 1, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan bernama Mikhael Fransisco Purba (29) ditangkap tim anti bandit (Tekab) Polsek Medan Kota.
Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah ayah berinisial AL (62) dan anaknya berinisial AFL (35) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat.
Berbekal laporan korban nomor: LP/ 411/ X/2021/ Polsek Medan Kota, tanggal 14 Oktober 2021, kedua tersangka pun ditangkap. Al ditangkap pada Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dan AFL pada Minggu tanggal 17 Oktober 2021 dari rumahnya.
Kepada sejumlah Wartawan Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan ini.
Penganiayaan itu berawal ketika korban ditemani seorang tukang sedang membuat taman di Jalan Sayum simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.45 WIB.
Tidak lama melintas pelaku AL dan melihat korban membuat taman di areal itu. Korban merasa tidak terima, AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut.
Akhirnya terjadilah cekcok antara korban dengan AL. Selanjutnya AL pulang ke rumahnya dan kembali bersama anaknya AFL.
Pelaku AL kembali mengingatkan korban agar menghentikan pembuatan taman itu, karena ia akan membuat warung di lahan tersebut,” terang Iptu Asrol Efendi Rambe di ruang kerjanya, Rabu (20/10/2021).
Dengan agak emosi pelaku AFL kemudian menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu ke parit. Merasa tidak terima korban pun mendorong dan memiting leher AFL sehingga terjadilah pergumulan dan saling jambak diatas pasir.
Melihat hal tersebut pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban di bagian wajah dan dengan tenaga yang kuat sehingga jari tangan AL mencakar wajah dan bahkan mencolok mata kiri korban.
Tidak lama kemudian warga yang menyaksikan kejadian itu pun berdatangan untuk melerai mereka, sambungnya.
Kini keduanya mendekam di sel Polsek Kota, karena terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi.
Kasusnya sudah kita proses, keduanya sudah kita amankan, kepada kedua pelaku kita akan jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” terang Kanit Reskrim. (Dicky)