RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

'Koboi' Di Medan Diciduk Polisi, Tembak Kaki Warga Lerai Tawuran



Infomedandn.com | Medan - Seorang pria berinisial HSD di Medan ditangkap polisi lantaran menembak kaki salah satu warga menggunakan senjata api (senpi). Peristiwa penembakan itu terjadi saat pelaku melerai tawuran di sekitar rumahnya.

"Seorang pelaku telah diamankan berinisial HSD," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Polisi mengungkap perkara penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang warga. Pada Kamis (11/11) sekitar pukul 23.45 WIB, telah terjadi perkelahian antarwarga di Kelurahan Belawan I, Medan Belawan.

Personel Polres Belawan dan Polsek Belawan turun ke TKP dan diketahui di TKP tersebut terjadi perkelahian. Kemudian, diketahui pada saat tawuran, HSD mengeluarkan senjata api.

Bak koboi, HSD melepaskan beberapa kali tembakan. HSD awalnya menembak ke atas sebanyak dua kali, lalu menembak ke arah kaki korban bernama Muslim sebanyak satu kali.

"Pelaku yang saat ini telah kita amankan inisial HSD, dari beberapa keterangan saksi kemudian termasuk korban, pelaku mengeluarkan senjata api pada saat tawuran tersebut. Kemudian mengeluarkan letusan sebanyak 2 kali ke udara selanjutnya pelaku menembak ke arah kaki korban," sebut Tatan.

Dari 7 saksi yang telah diperiksa, diketahui pelaku telah menembak korban. Motif pelaku melakukan itu karena merasa resah.

"Dari beberapa keterangan saksi, kita memeriksa saksi ada lebih-kurang 7 orang dan terfaktakan bahwa pelaku melakukan penembakan ke arah kaki korban sebanyak 1 kali dan saat ini korban sedang mendapat perawatan di RS Bhayangkara," ucap Tatan.

"Jadi motifnya karena yang bersangkutan merasa resah, merasa ingin melerai pada awalnya namun diketahui pada saat di TKP terjadi tawuran yang pasti pelaku tidak terkontrol sehingga menggunakan senjata api tersebut dengan sengaja melukai korban walaupun itu tidak mematikan," tambah Tatan.

Penyidik melakukan penyitaan beberapa barang bukti, seperti satu pucuk senjata api merek Taurus kaliber 32 made in Brazil nomor fzc 93212, 1 buah magasin dan 10 butir amunisi kaliber 32, 1 buah kartu senpi khusus atas nama HSD asli, 1 buah parang, 1 pasang sepatu, 2 butir selongsong kaliber 32, serta 1 butir proyektil.

"Tersangka memiliki izin (senjata api), namun kami ketahui izin tersebut sudah mati sekitar 6 bulan lalu, kemudian akan kami gali terkait masalah izin tersebut," sebut Tatan.

Akibat perbuatannya, HSD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 51 sub-Pasal 351 ayat 2 KUHP.

You may like these posts