RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Pemerintah Mahasiswa USU Tambah Larangan Seks Di Luar Nikah Di Permendikbud 30


Infomedandn.com | Medan - Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (Pema USU) meminta Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dievaluasi. Pema USU meminta tambahan larangan dalam Permendikbud itu.

"Perlu dievaluasi. Saya menegaskan perlu ditambahkan pasal larangan seks di luar nikah dan larangan seks sesama jenis di Permendikbudristek, sehingga menurut saya bisa diterima oleh berbagai pihak yang tidak menyepakati tujuan Permendikbudristek tersebut," kata Presiden Mahasiswa USU Rizki Fadillah kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Rizki mengatakan larangan itu harus ditambah karena ada pasal yang berisi frasa 'tanpa persetujuan'. Dia khawatir frasa itu menimbulkan tafsir lain karena dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

"Secara tidak langsung, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan perbuatan seksual di lingkungan kampus. Padahal secara keseluruhan substansi Permendikbudristek tersebut memiliki aspek dan tujuan yang baik, akan tetapi adanya frasa pada pasal 5 menghilangkan makna positif dari Permendikbudristek tersebut," ujar Rizki.

Rizki mengingatkan seks bebas di lingkungan kampus tidak sesuai dengan norma agama yang dianut masyarakat Indonesia. Dia mengatakan norma agama harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan.

"Kita harus mengetahui bahwasannya norma agama harus kita kedepankan, sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Peraturan harus bisa memperhatikan norma agama dan agama melarang perbuatan seks di luar nikah dan sesama jenis," ucap Rizki.

Penjelasan Nadiem soal Permendikbud 30 Tahun 2021

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan Permendikbud 30 Tahun 2021 berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Peraturan tersebut tak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika di luar tindak kekerasan seksual.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar pada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas," ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).

You may like these posts