RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Penangguhan Penahanan Yang Dilakukan Polrestabes Medan Terhadap Tersangka Pencabulan Jadi Sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan



Infomedandn.com | MEDAN – Penangguhan penahanan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan, PG (49), jadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Tersangka PG sebelumnya diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 4 Oktober 2021 lalu atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, MNH (14), yang diduga dilakukannya pada September 2021.

Namun setelah satu bulan lebih mendekam di tahanan, PG diketahui telah menghirup udara segar, penahanannya ditangguhkan polisi. 

Perihal PG yang kembali ke rumah dalam kondisi sehat dan beraktivitas seperti biasa jadi gunjingan tetangganya.


Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.

“Penangguhan tersangka telah diatur oleh undang-undang, di antaranya bisa dilakukan terhadap tersangka disabilitas, sakit parah yang mengancam nyawa, atau umur yang sangat tua. Namun bila kondisi tersangka baik-baik saja, tidak ada hal yang memaksa, tapi kemudian ditangguhkan, ini menjadi pertanyaan besar untuk polisi.Apalagi ini kasus pencabulan yang telah dinyatakan extra ordinary crime oleh Jokowi,” katanya, Selasa (30/11/21), pungkas irvan.

Irvan mengatakan, pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan delik umum, bukan delik aduan yang perkaranya bisa dicabut atau di-SP3-kan. “Karena ini delik umum dan kejahatan luar biasa, perkaranya tak bisa dicabut. Jika terjadi perdamaian, hal itu hanya meringankan hukuman tersangka, bukan berarti kasus selesai,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, negara berhak melakukan intervensi agar kasus tersebut tetap dilanjutkan. “Jika polisi menghentikan kasus ini, itu adalah pelanggaran kode etik. Dan, kita bisa membuat laporan ke Propam Poldasu,” terangnya. (Dicky)

You may like these posts