Sopir Taksi Online Melakukan Penculikan Dan Penganiayaan Terhadap Perempuan
Infomedandn.com | Medan - Polisi menangkap sopir taksi online berinisial NLT, yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial GC. Tak hanya menculik, NLT ternyata juga merampok barang-barang korban.
"Awalnya piket Polsek Patumbak menerima laporan dari seseorang yang mengaku korban begal. Kemudian, petugas melakukan pengembangan," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat pers rilis, Jumat (26/11/2021).
Irsan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu korban berinisial GC tengah memesan taksi online lewat aplikasi dengan tujuan salah satu mal di Kota Medan.
Sekitar 15 menit menunggu, kendaraan yang dipesan datang dan menjemputnya di daerah Polonia. Dalam perjalanan, di daerah Multatuli, secara tiba-tiba si pelaku mencekik korban, dengan maksud ingin melumpuhkan.
"Selanjutnya korban setelah dapat dilumpuhkan oleh pelaku dibawa ke bangku belakang mobil. Selanjutnya, dibekap dan diikat. Selanjutnya si pelaku meminta seluruh barang-barang bawaan yang ada pada korban dan pin ATM. Setelah pelaku menguasai barang- barang korban, korban masih di bawah kuasa si pelaku, masih dalam mobil, dibawa menuju daerah Patumbak," ucap Irsan.
Saat dalam perjalanan, korban pun berhasil melepaskan diri. Korban lalu dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak.
"Pada perjalanan tersebut, korban berupaya melepaskan diri dan alhamdulillah bisa lolos dengan melompat dari mobil. Si korban dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak," ucap Irsan.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan mengetahui alamat pelaku. Awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, tapi setelah ditemukan bukti, dia pun mengakuinya.
"Dari pengembangan yang dilakukan petugas, dapat diketahui alamat pelaku dan ditemukan petugas di rumahnya, awalnya pelaku berusaha tidak mengaku perbuatannya, namun ketika di geledah di dalam kendaraan tempat terjadinya tindak pidana tersebut ditemukanlah kep (penjepit rambut) dan rambut yang memang ini dimiliki oleh si korban pada saat kejadian," sebut Irsan.
"Berdasarkan ini pelaku tanpa perlawanan mengakui dan diamankan di Polsek Patumbak," tambah Irsan.
Irsan menuturkan pelaku membawa korban ke kawasan Patumbak bertujuan merampok. Irsan menyebut kendaraan yang dipesan dengan yang datang berbeda.
"Tujuannya untuk merampok. Yang jelas kendaraan yang dipesan dan yang datang tak sesuai, tapi Identitas, sama," ujar Irsan.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, NLT, saat press release mengaku melakukan itu karena terdesak ekonomi. Dia kemudian mengintai HP milik korban.
"Tujuan ekonomi, karena melihat dari awal HP yang dimiliki si korban. Rencana dari hasil jual HP uangnya untuk kebutuhan ekonomi," sebut NLT.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Dicky)