RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Bekerjasama Dengan Personil Jatanras Diskrimun Poldasu Berhasil Mengamankan 3 Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Begal)


Infomedadn.com l MEDAN -  Unit Reskrim polsek percut sei tuan bekerjasama dengan personil Jatanras Dirkrimun Poldasu telah mengamankan 3 (tiga) Orang pelaku atas nama Boby Andoko als Bobi (25) Laki-Laki Pekerjaan tukang Cat,Warga Jalan Medan Batang Kuis, Gg Surip, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut sei Tuan

dan temannya atas nama Andika als Boncel,

(28) ,pekerja belum Kerja ,warga Jalan Sidomulya Psr IX ,Gg Merak ,Kecamatan Percut sei Tuan, dan temanya atas nama Eko Arianto (29) pekerjaan Bangunan, warga jalan Pasar IX ,Gg Pipit ,Desa Seirotan, Kecamatan Percut sei. Pelaku melakukan pencurian dengan Kekerasan (Begal) Pada Hari Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 23.00 wib di Jalan. Sidomulyo Psr IX didepan seriti Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Korban ini atas nama Andhika Sandi Tama Putra (25) Pekerjaan Karyawan Swasta,warga Komp TNI AU Karang sari II N0 3 Medan Polonia, kemudian korban ini sudah membuat laporan resmi ke kantor Polsek Percut Sei Tuan.

Kepada wartawan Senin 06 Desember 2021.

Jam 15.00.wib Kapolsek Percut sei tuan Kompol M Agustiawan ST.SIK.didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang dan Iptu Albar Panit Reskrim Polsek Percut sei tuan mengatakan kronologis kejadiannya Pada hari Rabu 01 Desember 2021 sekira Pukul 03.30 Wib di Jalan Pasar IX Depan Gg Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan , Kabupaten Deli Serdang mengatakan ,bahwa Korban sedang mengantar pacarnya an. Yasmin pulang kerumah, ditengah perjalanan korban dengan pacarnya dihadang oleh 5 orang pelaku dengan cara menendang korban ,sehingga korban terjatuh dan langsung memukul korban pada bagian kening, luka pada bagian pinggang, bahu kiri serta jari sebelah kiri.

Team Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama dengan personil Jatanras Dirkrimun Poldasu melakukan penyelidikan tentang pelaku melalui CCTV yang ada disekitar kejadian.

Pada hari Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib team mengetahui keberadaan salah satu pelaku an Boby Andoko als Boby sedang berada di Jalan Rukun Desa Kolam Kecamatan Percut sei Tuan lalu team menuju ke TKP dan mengamankan 1 orang Pelaku begal an. Boby Andoko als bobi, Kemudian team melakukan pengembangan dengan mengejar 1 orang pelaku an. Andhika als Boncel di Warnet Jalan Sidomulyo Psr IX Desa Sei Rotan kemudian mengejar 1 pelaku an. Eko Arianto als Eko di Jalan Psr IX Gg Pipit Desa Sei Rotan Kecamatan Percut sei Tuan.

Dari hasil interogasi terhadap 3 (tiga) pelaku bahwasanya pelaku melakukan begal tersebut sudah berencana sebelumnya dan pelaku semuanya berjumlah 5 (lima) orang. 2 (dua) orang masih dilakukan pengejaran,DPO Namun disaat team melakukan pengembangan terhadap ke 2 ( pelaku ) lainya.

Team reskrim Polsek Percut sei tuan mendapat perlawanan dari para Pelaku dan mencoba melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ke 3 (tiga) pelaku dengan melakukan tembakan ke kaki.

Selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan perobatan.

Lanjut Kompol M .Agustiwan ini peran pelaku ini adalah Bobi Andoko als Boby mengambil kereta korban residivis kasus narkoba dan Andika als boncel merampas HP pacar korban dan berulang kali melakukan penjabretan.dan Eko Arianto als Eko pura pura bertanya dengan korban dan ikut membantu mengambil kereta korban tiga kali melakukan pencurian.dan Tondi yang melakukan penganiayaan terhadap korban Belum tertangkap dan Abang als kembar membantu Tondi ikut melakukan penganiayaan korban Belum tertangkap.

Polsek Percut sei tuan suda diamankan barang bukti adalah 1 (satu) Unit Mio BK 6438 ADG Warna Putih yang digunakan pelaku untuk menjambret dan 1 satu Unit hp android merk realmi C25 ( milik korban ) dan Uang sisa hasil jual kereta Rp 155.000 dan 1satu buah pisau sangkur.

Pelaku melakukan Pemberatan dan tadah sebagimana di maksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 Tahun panjara kata Kapolsek Percut sei tuan. (Dicky)

You may like these posts