RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Reskrim Polsek Medan Helvetia Berhasil Amankan Salah Satu Pelaku Penggelapan Sepeda Motor




Infomedandn.com | MEDAN - Seorang pria berinisial SA (26) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Warga Kampung Reba Dusun III, Desa Dolok Merawan tersebut ditangkap karena menggelapkan sepeda motor teman wanitanya yang dikenal dari media sosial Facebook. 

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengtakan penangkapan SA berawal dari laporan korban berinisial DU. Korban mengaku sepeda motornya jenis Honda Vario dengan nomor polisi BK 3627 AIT dibawa kabur seorang pria berinisial SA. 

"Selain motor, handphone korban mereka Redmi warna silver juga dilarikan pelaku," kata Heri, Rabu (26/1/2022).

Heri mengatakan kejadian bermula saat pelaku AS berkenalan dengan korban dari jejaring media sosial Facebook. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku bekerja sebagai personel TNI.

"Setelah akrab, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Kota Medan. Pelaku AS kemudian menemui korban bernama dengan rekannya berinisial IBN, Minggu (16/1/2022) lalu," ucapnya. 

Selanjutnya, Senin (17/1/2022), pelaku kemudian kembali mengajak korban untuk bertemu untuk selanjutnya menonton film di salah satu bioskop di Kota Medan. Sebelumny pergi ke bioskop, korban datang ke indekos pelaku. 

"Setiba di sana, pelaku kemudian meminta korban menunggu terlebih dahulu. Dia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan ganti baju ke mess Jasdam," ucapnya. 

Bukannya ke mess Jasdam, pelaku kemudian menenemui IBN dan selanjutnya pergi menemui rekannya berinisial EK di Pasar III Tembung. Selanjutnya, ketiga datang menemui seorang perempuan berinisial B di Pasar IV Tembung untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. 

"Korban mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian mereka bagi tiga yakni AS mendapatkan Rp1,4 juta, IBN Rp1,4 juta dan EK mendapatkan bagian sebesar Rp200.000," ucapnya. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ketigas tersangka. Setelah seminggu buron, tersangka AS akhir berhasil ditangkap petugas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan.

Selain mengamankan tersangka pelaku, petugas juga menyita satu celana ponggol warna cokelat, satu unit handphone Redmi milik korban, satu pucik pistol mancis warna hitam dan uang tunai Rp 135.000. 

"Tersangka AS kami jerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 Tahun. Sementara itu, tiga orang lainnya masih kami kejar," ucapnya. {Dicky}

You may like these posts