RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Berusia 4 Tahun



Infomedandn.com | Medan - Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Pelaku berinisial AS (28) tersebut ditangkap petugas sepulang mencari ikan di Pelabuhan Belawan. 

Kepada petugas, AS mengakui perbuatannya menganiaya anak tirinya yang baru berusia empat tahun. Pelaku diketahui memukul korban hingga membenturkan kepalanya ke dinding hanya karena merasa terganggu. 

"Pelaku mengaku (menganiaya korban) karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, Rabu (16/2/2022).

Ironisnya pelaku juga ternyata tidak memukuli korban. Kakak korban berinisial N juga dicabuli oleh pelaku. 

"Ditemukan juga fakta pelaku ,mencabuli kakak korban yang berinisial Z. Kasus pencabulan tersebut saat ini kami usut dengan berkas yang terpisah," ucapnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. {Dicky}

You may like these posts