RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Personil Yang Melakukan Olah Tkp Brigadir J Di Usut


Infomedandn.com |Medan - Penetapan Bharada E sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus dikembangkan. Saat ini Bareskrim Polri masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan Brigadir J. Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (Irsus).


"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak dirpidum, timsus ini memiliki Irsus, (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).


Dedi mengatakan Irsus ini masih berproses. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.


"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media)," tutur Dedi.

"Tim ini masih bekerja secara maraton," lanjutnya.


Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.


Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharaada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).


Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. {Dicky}

You may like these posts