Premanisme Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Makin Merajalela
Infomedandn.com | BELAWAN – Wilayah hukum Polres Belawan semakin mencekam akibat adanya prilaku premanisme yang dilakukan segelintir orang sehingga mengancam keselamatan masyarakat.
Belum selesai diusut tuntas kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami TZ (53), warga Jalan Tanjung Raya/Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan, terkuak pula dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan di Jalan Baut, Dusun VII, Kecamatan Labuhan Deli.
Seorang wanita berinisial A (54) melaporkan dugaan pengancaman dan pengrusakan tersebut ke Polsek Medan Labuhan dengan Nomor Laporan Polisi, No.Pol: LP/ 282/ VI/ 2022/ SU/ PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN, Pada Hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 16.30 wib.
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor A mengalami ketakutan dan terancam jiwa dan keselamatannya atas prilaku pengancaman dan pengrusakan di rumahnya yang diduga dilakukan oleh pelaku bernama Negro.
Pelapor A juga turut menyertakan bukti berupa video rekaman, di mana diduga pelaku Negro berkata kasar dan mengancam dengan menggunakan sebilah benda tajam berjenis parang, serta melakukan pengrusakan benda-benda di sekitar kediaman pelapor A.
Namun sayangnya, hingga kini laporan tersebut diduga belum diproses dan lelaki bernama Negro yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengancaman dan pengrusakan tersebut masih bebas berkeliaran sehingga masyarakat pun menjadi resah dan takut.
Saat dikonfirmasi Mimbar Umum kepada Kapolres Belawan, AKBP Faisal Simatupang, via pesan selular pada Jumat (5/8/2022), mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” balas AKBP Simatupang singkat. {Dicky}