RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Memaparkan Sejumlah Kasus Yang Terjadi Sepanjang 2022


Infomedandn.com |Medan - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memaparkan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun 2022. Kasus-kasus itu ada yang meningkat dan ada juga yang menurun.

Hal ini disampaikan Panca Putra saat pers rilis akhir tahun di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (30/12/2022). Awalnya, Panca menyampaikan soal program unggulan Polda Sumut. Kemudian, Panca baru menyampaikan gangguan Kamtibmas selama 2022.


Panca menyebut jumlah gangguan Kamtibmas mengalami peningkatan di tahun 2022. Namun, peningkatan itu diiringi dengan meningkatkan jumlah penyelesaian kasus yang dilakukan oleh penyidik.


"Terkait dengan gangguan Kamtibmas di Sumut tahun 2022 ini secara umum meningkat dibandingkan tahun 2021," sebut Panca.


Gangguan Kamtibmas sendiri jika dilihat dari golongan terbagi menjadi empat di antaranya kejahatan, pelanggaran, gangguan serta bencana. Tahun 2022, gangguan kamtibmas mengalami peningkatan 9.350 kasus atau 24,5 persen dibanding tahun 2021. Di mana pada tahun 2022, jumlah kejahatan mencapai 45.985 kasus sementara 2021 hanya 36.635 kasus. Namun, kenaikan ini dibarengi dengan penyelesaian yang meningkat.


"Dengan kesimpulan crime clearance tahun 2022 mengalami kenaikan 16 kasus atau 0,05 persen dibanding tahun 2021. Jadi jumlahnya meningkat gangguan kamtibmas tapi penyelesaian juga meningkat," ujar Panca.


Kejahatan Menonjol Mengalami Penurunan


Kemudian, Panca berbicara soal kejahatan yang menonjol selama Tahun 2022 mengalami penurunan angka. Kejahatan itu berupa narkoba, pencurian dengan pemberatan, curanmor, penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan, peras/ ancam, pembunuhan, ilegal loging, korupsi serta penyelundupan.


"Mengalami Penurunan 1.626 atau 9 % di banding tahun 2021, dari pengungkapan kasus menonjol tersebut, Polda sumut berhasil menangkap 2.490 tersangka dan dari jumlah tersebut 78 tersangka terpaksa dilumpuhkan dan 2 diantaranya tewas di tembak karena melawan petugas," ujar Panca.


Untuk kasus terbanyak di Tahun 2022, pertama ada pada tindak pidana narkotika sebanyak 4.644 kasus, curanmor sebanyak 3.827 kasus, curat sebanyak 3.372 kasus, penganiayaan berat sebanyak 3.357 kasus, peras ancam sebanyak 2.332 kasus, curas : 592 kasus dan perjudian sebanyak 477 kasus.


Amankan Ribuan Preman

Polda Sumut berkomitmen memberantas premanisme di wilayah hukumnya. Mereka menggulung ribuan preman yang meresahkan warga.


"Pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat juga menjadi atensi Polda Sumut, di mana pelaku premanisme yang berhasil diamankan mencapai 1.535 orang dimana 1.250 orang berhasil di bina dan 285 orang di lanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Panca.


Kasus Tindak Pidana Narkoba Menurun


Untuk kasus narkoba, selama Tahun 2022 mengalami penurunan sekitar 23 persen dibanding Tahun 2021.


"Untuk narkoba, mengalami penurunan yaitu 1.439 kasus atau 23 persen dibandingkan tahun 2021," ujar Panca.


Kemudian, penyelesaian tindak pidana narkoba juga mengalami penurunan 1.326 kasus atau 28 persen dibanding 2021.


Panca menyebut penurunan itu terjadi dilakukan berdasarkan kebijakan Kapolri melakukan kebijakan restoratif justice. Jadi, bagi pengguna dengan barang bukti satu gram dilakukan restoratif dengan tujuan untuk melakukan pemulihan.


"Kenapa bisa terjadi, Polri berdasarkan kebijakan bapak Kapolri melakukan kebijakan restoratif justice kepada para pengguna atau pelaku yang ditemukan padanya tidak lebih 1 gram," ujar Panca.


"Tetapi bukan itu mengamini orang menggunakan narkoba. Pemerintah mengeluarkan peraturan restorative justice untuk membuat pengguna kembali sehat dan tidak menggunakan narkoba. Bayangkan di tahun 2021 para penghuni lembaga kemasyarakatan hampir sebagian besar adalah pengguna narkoba," ujar Panca.


Selama tahun 2022, Polda Sumut berhasil mengungkap 898,17 kilogram. Ganja sebesar 6.214 kilogram. Kemudian ekstasi mengalami peningkatan 139.538 butir dibandingkan tahun lalu 95.502 butir selanjutnya pil happy five sebanyak 700 butir dan mengalami penurunan.


Melakukan Restoratif Justice


Polda Sumut juga melakukan penyelesaian perkara melalui restoratif justice. Pada tahun 2022, ada tujuh ribu perkara yang diselesaikan melalui langkah tersebut.


"Restoratif Justice Tahun 2022 melakukan penyelesaian perkara perkara yang dianggap ringan dan dapat diselesaikan sehingga tidak bermuara lagi kepada pemenjaraan. Tahun ini, Restoratif Justice sebanyak 7.553," ujar Panca


Restoratif terbanyak dilakukan kepada kasus narkoba sebanyak 870 kasus, penganiayaan ringan (aniring) sebanyak 691 kasus, curi biasa sebanyak 415 kasus, penganiayaan berat (anirat) sebanyak 397 kasus serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 327 kasus.


Panca menyampaikan semua capaian yang di sudah di lakukan Polda Sumut kurun waktu 2021 - 2022 merupakan kerja keras dari personel. Kemudian juga didukung oleh masyarakat sehingga Polri tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. {Dicky}

You may like these posts