RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Bangunan Tanpa IMB Diduga Marak di Medan Tuntungan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Tagih Ketegasan Wali Kota Medan

  


IM |MEDAN - Diduga maraknya sejumlah bangunan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertengker di kawasan Kecamatan Medan Tuntungan di lokasi bangunan cukup strategis dan bahkan tergolong mewah. 


Salah satu bangunan belum tersentuh itu berada di Jalan Seroja Raya dan Jalan Seroja VII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Bangunan jenis usaha dan rumah kontrakan berjejer itu bertengker sejak awal Februari 2023 dan kini hampir rampung.


Temuan berikutnya, di Jalan Angrek Raya dan Jalan Setiabudi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. Tampak bangunan mewah, berlantai dua, disebut - sebut pemiliknya orang berpengaruh dan bila ditaksir nilai bangunan bisa mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA :

Bangunan Tanpa IMB Diduga Marak di Medan Tuntungan, Berseberangan Dengan Intruksi Wali Kota Medan

Selain itu, ada juga bangunan mewah berbentuk villa minimalis milik kontraktor ternama di Sumatera Utara. Diperkirakan luas bangunan dianggap mampu menambal kebocoran PAD Kota Medan.


Diberitakan sebelumnya, menanggapi maraknya bangunan mewah tanpa PBG, Plt Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto Sitanggang SIP MSi mengaku pihaknya telah mendatangi pemilik bangunan sejak awal meski hingga kini hampir rampung.


"Terima kasih infonya, dan untuk rumah tersebut sudah pernah didatangi tim Kecamatan dan Kelurahan namun tidak ketemu pemilik. Sudah kami surati pemilik bangunan untuk hadir membawa IMB/PBG. Jika memang nantinya IMB/PBG tidak dapat ditunjukkan pemilik bangunan. Maka kami tindak lanjuti ke Dinas Perkim dan Tata Ruang, dan untuk pengawasan dan penindakan ke Satpol PP"kata Hendra Arjudanto Sitanggang saat dikonfirmasi wartawan Jumat(17/3/2023).


Fakta terjadi berseberangan dengan intruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution  kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Kecamatan agar menertibkan bangunan  liar tanpa IMB atau PBG guna mendongkrak capaian target PAD Kota Medan.


Ironisnya, Lurah maupun Kasi Trantib Medan Tuntungan terkesan buang badan padahal pihaknya merupakan garda terdepan pemantau bangunan liar, bertindak tegas, bukan lembek.


Terkesan OPD hingga jajaran tingkat kelurahan berlagak santai memahami instruksi tegas Boby Nasution.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Prihatin


Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST angkat bicara soal lemahnya pengawasan dan upaya penertiban bangunan liar. Apalagi, para OPD hingga jajaran tingkat kelurahan berlagak santai memahami instruksi tegas Boby Nasution.


Wakil Ketua Partai Gerindra Kota Medan ini menyebut merasa kecewa dan prihatin masih maraknya bangunan yang menyimpang tanpa tindakan tegas. 


Menurutnya, pengalaman sejak pimpinan Komisi IV DPRD Medan, Camat jarang hadir, selain perwakilan bila diundang rapat dengar pendapat(RDP) soal bangunan liar. Sejak Maret 2023 saja ada 30 agenda pembahasan persoalan PBG atas laporan masyarakat maupun media massa. 


"Hampir setiap RDP camat tak pernah hadir. Mirisnya, ada beberapa oknum trantib bermain nakal dilapangan, ada apa?. Kita minta bangunan tanpa PBG ditindak tegas. Tujuan kita hanya menggenjot capaian PAD Kota Medan"kata Haris Kelana Damanik saat dikonfirmasi, Jumat(17/3/2023) malam.


Dijelaskannya, Wali Kota Medan dalam setiap moment selalu mengingatkan para OPD agar berkolaborasi mewujudkan program - program Pemko Medan. Selain itu, Komisi IV mendorong kesimpulan rekomendasi RDP tidak dianggap hanya tumpukan arsip semata.


"Sampai sekarang saya masih mencari arti kesimpulan dan manfaat RDP. Sebab hanya dianggap sekedar cuap-cuap belaka. Notulen RDP itu hanya tumpukan arsip di DPRD Kota Medan. Kita minta konsekuensi dan tegas Wali Kota Medan menindaklanjuti hasil RDP demi kebaikan bersama"terang Haris Kelana.


Diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung dan berlaku sejak 2 Agustus 2021 lalu. (Tim) 

Editor : Redaksi

You may like these posts