RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

"HEBAAATTT .........." AMP PT. KSS DI DESA HILIMBOSI NIAS UTARA TIDAK MAU PATUHI HASIL KESIMPULAN RDP DPRD NIAS UTARA.

 


infomedandn.com|Nias Utara. AMP PT. KSS yang berada di desa hilimbosi terkesan kebal hukum dan tak mau ambil pusing terhadap hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi-I DPRD Kab. Nias Utara, rekomendasi tersebut merupakan hasil yang dikeluarkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak masyarakat dengan pihak AMP PT. KSS dan anggota Komisi-I DPRD kab. Nias Utara  digelar pada tanggal 16-Oktober-2023.

Sukanto Waruwu, selaku Ketua DPRD kab. Nias Utara menerangkan rekomendasi RDP Komisi- I DPRD Kab. Nias Utara memberikan kesimpulan yang salah satunya yaitu agar Perusahaan AMP PT. KSS sementara waktu menghentikan seluruh Aktivitas Operasionalnya dimulai dari tanggal 17-Oktober-2023 s/d 24-Oktober-2023,  ucapnya.

Namun nyatanya, dilapangan AMP PT. KSS yang ada di desa hilimbosi masih tetap melaksanakan aktivitasnya seperti biasa. Jelas sepertinya pihak mereka tidak menghargai kami sebagai anggota DPRD Kab. Nias Utara, tandasnya.

Peristiwa tersebut membuat para awak media gerah dan langsung mengkonfirmasi ke Amizaro Waruwu Bupati Nias Utara melalui whatsapp  kepada ponselnya, namun bupati tak menjawab bahkan tidak mau menggubrisnya.

Hal yang serupa juga dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah Nias Utara terkait hal tersebut, namun Pak Sekda juga tidak mau memberikan jawaban sama sekali terkait sikap arogan dari AMP milik PT. KSS tersebut.

Menurut warga bernama Martin Zega, dimana ia tinggal berdekatan dengan lokasi AMP tersebut turut memberi komentar bahwasanya "apa yang saat ini telah dilakukan pihak perusahaan AMP PT. KSS sangatlah jelas tidak takut dengan hasil keputusan yang telah disarankan oleh Komisi-I DPRD Kab. Nias utara, dan juga Bupati terkesan tutup mata atas apa yang terjadi terhadap kami masyarakat yang ada disini", tandasnya.

"Kami tidak percaya lagi kepada pak bupati nias utara yang tidak mau peduli terhadap apa yang dialami oleh masyarakatnya, kami warga  yang terkenak dampaknya dan di biarkannya warga hilimbosi menderita... pak bupatiiiiii bunuh saja kami semua demi pembangunan katamuu,,,!!!" Ucapnya dengan kesal dan nada keras.

Ditempat terpisah, saat dimintai tanggapan nya Anthony ketua DPD LSM-PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) sumatera utara, yang juga merupakan aktivis lingkungan dan penggiat anti korupsi, dalam komentarnya mengatakan: "Bupati Nias Utara dan Jajarannya harus lebih pro aktif dengan apa yang terjadi di daerahnya bukan malah membiarkan tanpa memberikan solusi maupun pendekatan kepada masyarakat, juga apa bila rekomendasi dari Komisi-I DPRD Nias Utara sudah terbit maka seharusnya pihak pemerintah daerah segera mengambil langkah yang lebih serius atas permasalahan tersebut", kata Anthony. 


"Pemerintahan kab. Nias Utara harus mengkaji ulang seluruh kelengkapan dokumen dari AMP tersebut, apakah lokasinya telah sesuai menurut Tata Ruang disana ? , apakah SLO yang dimiliki oleh AMP tersebut sudah memenuhi aturan yang diterbitkan dari kementerian PUPR ?  dan hal yang paling utama apakah Kementerian KLHK sudah memberikan kajian kajian yang terkait izin lingkungan ?" , tandas Anthony Ketua DPD LSM PERKARA Sumatera Utara.

"Jika hal diatas belum dipenuhi oleh perusahaan AMP PT. KSS tersebut, sebaiknya Bupati dan juga jajaran harus segera menghentikan seluruh kegiatan yang ada disana. Janganlah hal tersebut menjadi alasan semata untuk mendukung arah pembangunan, tetapi dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat dikesampingkan, carikan solusinya yang terbaik untuk seluruh pihak," ungkapnya.

Saya sekedar mengingatkan, "bahwa resiko dari persoalan ini dapat berujung kearah Tindakan Pidana Lingkungan, yang melanggar terhadap  pasal 98 atau pasal 104 jo pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan sebagaimana diubah dengan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," Demikian penjelasan Anthony, meng- akhirin tanggapannya.

You may like these posts