RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

KEJATI SUMUT : "PENERBITAN PERIZINAN BERBASIS ONLINE DI SUMATERA UTARA BERPOTENSI MENJADI CELAH EMPUK BAGI PARA PELAKU KORUPSI"

infomedandn.com.|Kejatisu

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menjadi narasumber dalam Acara kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Prov.SU Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A, Merdeka Kec. Medan Baru, Kota Medan, Kamis (5/10/2023). 

Dalam Acara Kegiatan Penerangan Hukum Dihadiri Oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Sumut H Faisal Arif Nasution, S. Sos, M. Si, Sekretaris, Para Kabid Serta Perwakilan dari Kominfo Sergai, Deli Serdang dan Binjai. 

Diawali dengan kata sambutan dari Kadis DPM- PTSP H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya penerangan hukum di-dinas yang dipimpinnya. 

"Penerangan hukum ini sangatlah penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini merupakan  upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum, di dalam pelaksanaan pelayanan perizinan satu pintu yang berbasis on line, mari kita sama-sama mengikutinya kegiatan ini agar nantinya dapat kita di dalam tugas sehari-hari, " Kata Faisal. 

Pada kegiatan ini, Kasi Penkum Yos A Tarigan turut menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan etika bermedia sosial agar tidak terjerat oleh hukum.

"Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya semata mata berorientasi pada penindakannya saja akan tetapi turut serta berperan dalam pencegahannya, salah satunya lewat penyuluhan hukum serta penerangan hukum, " paparnya. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga menyampaikan bahwa munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ini. Pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini jelas sudah menyimpang pelaksanaannya. Serta yang ketiga kemanfaatan. Yang artinya, apa yang akan dilaksanakan harus berdasarkan perencanaan dimana hasilnya juga benar-benar dapat dirasakan bermanfaat bagi seluruh masyarakat sumatera utara. 

"Bila dari salah satu hal ini telah dilanggar, pasti akan menimbulkan permasalahan," katanya.

Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki 3 strategi, yaitu strategi preventif (upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, dan penerangan hukum), ada juga strategi represif (penindakan) serta strategi restoratif  dimana hal ini lebih mengedepankan pendekatan yang humanis.

Perlu untuk diketahui tandas Yos, bahwa dalam pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang turut digarap para koruptor sebagai lahan untuk melakukan perbuatan korupsi, dimana salah satunya yaitu bidang perizinan. Sepertinya bidang yang satu ini menjanjikan keuntungan yang menggiurkan bagi para penguasa/pejabat khususnya di daerah. 

"Jika dilihat lebih jauh, dapat dikatakan bahwa celah terbesar korupsi terletak pada saat proses penerbitan berbagai izin, dimana kewenangan ada di Kepala Daerah. Oknum Oknum tertentu sepertinya tidak segan-segan mengucurkan nilai suap untuk dapat memuluskan berbagai izin usaha yang ia butuhkan, dikarenakan alasan belum memenuhi berbagai syarat ketentuan," paparnya.

Saat ini, pengurusan perizinan sistem berbasis online tentunya sangat tepat. Penggunaan sistem teknologi digital tentunya akan dapat mencegah korupsi di sektor perizinan.

Untuk materi terkait dalam Etika Bermedia Sosial, Yos A Tarigan menyampaikan dulu ada istilah mulutmu adalah harimau mu, namun disaat sekarang sudah bergeser sedikit menjadi jarimu adalah harimau mu.

"Sampai ada istilah lebih baik kita ketinggalan dompet dari pada ketinggalah handphone. Karena, di era digital sekarang kita sudah sangat tergantung dengan alat komunikasi ini. Namun masalahnya adalah, kita harus dapat lebih bijak dalam menggunakannya. Jangan sampai kita salah dalam membuat status atau mengomentari status orang lain, bisa berujung pidana," Tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bijaksanalah dalam bermedia-sosial. Ketika mendapatkan pesan yang belum jelas sumbernya, alangkah sangat baik kita saring terlebih dahulu, kalau bermanfaat dan jelas sumbernya baru di share.

Di akhir acara kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada Kadis DPM-PTSP Prov.Sumut H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si serta membagikan souvenir kepada seluruh peserta yang turut hadir. (anthony)

You may like these posts