RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

OKNUM PURNAWIRAWAN TNI AD MENJADI TERSANGKA DALAM PERKARA "KONEKSITAS" DUGAAN KORUPSI ERADIKASI LAHAN MILIK PT. PSU , RUGIKAN NEGARA 50,4 MlLIAR





infomedandn.com|KEJATISU

MEDAN-  Tiga orang tersangka dalam perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI, kini telah ditahan oleh Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (PIDMIL KEJATISU), diduga para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi Pada Kegiatan Eradikasi di lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) yang berada di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan nilai kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Ahli Akuntan Publik. 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Ka.Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Ka.otmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB Kolonel Chk. Muhammad Irham Djannatung, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH, MH kepada wartawan dalam kegiatan Press Conference di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023).

Adapun ke tiga tersangka yang terlibat di dalam perkara koneksitas ini adalah Ir. GZA,MBA (Mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol. inf TNI (Purn)  SHT (Mantan Direktur PT PSU), Ir.GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) dan telah di titipkan ke Lapas Kelas7 I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.

"Dua tersangka lainnya FMB juga ikut di tahan pada Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka yang berasal dari oknum militer Letkol.Inf TNI (Purn) SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," katanya.

Dalam kesempatan itu pihak Kajati Sumut juga menyampaikan, bahwa kronologisnya di mulai pada tahun 2019 sampai tahun 2020, dimana mantan Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol. Inf TNI (Purn) SHT serta Direktur PT. Kartika Berkah Bersama atas nama FMB membuat suatu surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan milik PT. PSU yang berada di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara. 

"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanyalah modus atau cara licik untuk mengeruk serta menjual galian tanah lahan perkebunan milik PT. PSU ke pihak pembangunan jalan tol melalui vendor-vendornya dengan jumlah galian tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m³. Berdasarkan dari keterangan hasil rincian perhitungan Ahli Akuntan Publik  2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp.52.151.610.000. Dimana dari nilai total hasil penjualan tanah galian/kerukan yang berasal dari lahan perkebunan PT. PSU para tersangka ikut serta mendapatkan imbalan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal, dari tindakan mereka tersebut PT. PSU telah mengalami kerugian total sebesar Rp 50.441.613.822," paparnya.






Ke tiga tersangka ini lanjut Idianto, akan dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Aapun alasan utama dilakukannya penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas tambah Idianto dikhawtirkan nantinya ke-3 tersangka ini akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan dikhawatirkan para tersangka akan mengulangi perbuatannya kembali.(Red.Anthony)

You may like these posts