RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

"SIMSALABIM" PEKERJAAN BANGUNAN YANG KATANYA GUDANG, LANGSUNG SELESAI DALAM SEHARI SETELAH TERBITNYA IZIN PBG DARI DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG DELI SERDANG.

 


infomedandn.com|Desa sunggal Kanan. Sungguh luar biasa memang di zaman serba canggih sekarang ini, apapun dapat diselesaikan serba instan. Demikian juga dengan pengerjaan gudang milik dari pengusaha AR yang terletak di desa sunggal kanan, Jl.Setia Maju Dusun IV deli serdang.

Teringat akan dongeng tentang pembangunan candi mendut yang dizamannya ketika itu bangunan candi langsung berdiri hanya dalam satu malam saja. Bedanya, zaman dahulu izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak diperlukan sebagai syarat utama untuk dapat mendirikan satu bangunan. Akan tetapi, hal itu kini terjadi pada bangunan gudang mililk dari pengusaha AR, bagaimana bisa itu terjadi ????

Ketika kami menanyakan kejadian itu, langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang, pihak dinas tertawa heran dan berkata "tidak pernah mungkin lah bang, terjadi lagi di zaman sekarang ini ?". Izin PBG gudang AR baru saja kami terbitkan dan mereka itu baru saja membayar retrebusinya untuk pemasukan kas PAD kab. Deli Serdang di tanggal 26-September-2023", kata salah seorang pejabat dinas disana.

"Izin dari PBG Gudang mereka terdaftar dengan registrasi : PBG-120723-06042023-01. Atas nama pemohon yang masuk inisialnya AR", demikian keterangan dari pegawai yang bekerja di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang deli serdang.

Selain itu awak media juga menanyakan fungsi dari bangunan gudang milik AR tersebut, karena gudang yang telah selesai berdiri dalam waktu singkat itu telah ber-aktivitas pekerjanya seperti dalam pembuatan meubel dan pembuatan neon box reklame. Pihak Dinas menjawab "Kami akan cek terkait kegiatan mereka disana, apakah tidak menyalahi dengan apa yang tertuang dalam KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) dan kami akan melakukan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang, jika ada sesuatu yang salah maka kami segera panggil Pengusahanya." Kata pegawai menerangkan kepada media.

Di tempat terpisah, awak media minta pendapat dari Ketua LSM-PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) terkait hal tersebut. Anthony menjelaskan, "bahwa dalam penerbitan izin PBG Gudang butuh proses yang sangat ketat dan juga panjang, hal ini tujuannya baik  dan aturan yang tertuang di dalamnya juga harus mematuhi dari ketentuan UKL/UPL yang dikeluarkan dari Dinas DLH kabupaten deli serdang". Kata Anthony.


"Selaku sosial kontrol masyarakat, kami akan memantau pelaksanaan dari izin PBG ini, kami juga meminta agar pihak dinas yang terkait dalam penerbitan Izin PBG, lebih memperketat dalam melaksanakan pengawasannya, jangan hanya menerbitkan izinnya saja, tapi juga harus melihat dilapangan apakah bangunan yang telah di bangun  tidak menyalahi ketentuan yang ada dalam KRK (Keterangan Rencama Kabupaten),  aturan terkait GSB (Garis Sempadan Bangunan) juga tidak boleh di langgar, serta luas bangunan juga harus sesuai dengan volume luasan yang di bayarkan pihak pemohon", Tandasnya.

Izin UKL/UPL itu yang mengeluarkannya adalah oleh Dinas Lingkungan Hidup juga harus benar-benar dipatuhi oleh pemiliknya, jika fungsi tidak sesuai dengan yang telah tetuang dalam hasil kajian di UKL/UPL maka izinnya haruslah dicabut. Kami juga berharap agar ketentuan yang dalam penerbitan. Izin PBG ini, agar semua pihak dapat melaksanakannya dengan benar," terimakasih. Anthony menutup pembicaraannya dengan kami awak media.

Redaksi***





You may like these posts