RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

AMP TIDAK MEMILIKI DOKUMENT YANG LENGKAP, NAMUN AMP MILIK PT. KARUNIA SEJAHTERA TETAP BEROPERASI


infomedandn.com|Nias Utara.

Kabupaten Nias Utara -- AMP milik PT. Karunia Sejahtera Sejati masih belum memiliki Dokumen Perizinan yang lengkap hingga saat ini, namun pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa. Hal tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi AMP itu berada, mengetahui perihal tersebut Hisikia Harefa memberikan komentar kepada awak media, kamis 05/10/2023.

Dalam komentarnya tersebut, Hisikia Harefa sangatlah menyayangkan kegiatan tersebut, karena kegiatan AMP tersebut dapat berdampak langsung terhadap masyarakat disekitarnya.

"Pada intinya saya mendukung keluhan dari masyarakat Desa Hilimbosi terkait Polusi udara yang diakibatkan dari kegiatan AMP tersebut, dan saya berharap kegiatan AMP ini untuk segera dihentikan sebelum Dokumen tersebut dilengkapi oleh PT. Karunia Sejahtera Sejati" tandasnya.

Beliau juga mengungkapkan, bahwa "lokasi itu adalah Zona Permukiman Penduduk bukan merupakan Zona Kawasan Industri seperti yang tertuang didalam KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) Kab. Nias Utara. Aktivitas kegiatan yang  mereka lakukan tersebut telah melanggar ketentuan dari Perda Kab.Nias Utara, juga akan menimbulkan dampak negatif bagi penduduk setempat" ucap Bacaleg dari Partai Demokrat itu dengan tegas.

Diwaktu yang bersamaan Martin Zega salah satu masyarakat Hilibosi, saat dirinya dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut menjelaskan "bahwa pihak perusahaan AMP sama sekali tidak melibatkan masyarakat sekitar lokasi sebagai Pelapor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi I - DPRD Kab.Nias Utara pada saat itu".

Beberapa kali kami sambangi kantor DPRD Kab. Nias Utara terkait pelaporan dari masyarakat disekitar lokasi AMP PT. Kurnia Sejahtera sejati yang sudah sangat meresahkan ketenangan dari warga. Suara mesin yang sangat bising yang berasal dari mesin AMP tersebut, serta aktivitas AMP juga menimbulkan Abu dan Asap yang membuat kami semua warga disana sangatlah kuatir terhadap kesehatan anak-anak kami yang tinggal disekitar perusahaan AMP tersebut.

Kami juga heran dimana pada saat komisi I DPRD Kab.Nias Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantornya, kami warga disana yang merupakan pihak pelapor tidak ikut diundang, sementara agenda rapat pembahasan dalam RDP tersebut terkait laporan kami selaku masyarakat, Keluhnya Martin.

Terkait tidak diundangnya masyarakat sekitar yang melaporkan persoalan tersebut, penjelasan Ya'aman Telaumbanua selaku ketua Komisi I DPRD kab. Nias Utara, "Laporan masyarakat dari Desa hilimbosi telah sampai ditangan kami, dan segera kami tindak lanjuti laporan tersebut serta lansung memonitoring kelokasi untuk mengecek kebenarannya" Ungkapnya.



Namun hal yang sangat membingungkan bagi masyarakat terkait RDP yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Kab. Nias Utara, kenapa pihak masyarakat disana yang juga sebagai pelapor tidak di undang ???

Namun jawaban dari ketua komisi I DPRD Kab. Nias Utara sangatlah enteng, "Itu kan kami yang mengaturnya, Surat mereka sudah kami terima dan itu kami yang kerjakan dan kami juga yang selidiki, ada saatnya mereka di undang dan juga ada saatnya mereka diberitahu," Tuturnya dengan nada tegas. 

Masyarakat sangat berharap agar Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas terkait lainnya untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional AMP PT. Karunia Sejahtera Sejati, sebelum mereka melengkapi seluruh dokumen  perizinannya, juga diharapkan perusahaan AMP mau mendengar keluhan masyarakat sekitar lokasi. (Afd)

You may like these posts