RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Menunggu Pembeli, AP di Ciduk Polisi

 


Infomedandn.com | Langkat - Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan seorang pria inisial AP (27) di kediamannya Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab.Langkat pada Minggu (26/11/2023).

Pria tersebut diamankan diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang turut diamankan bersamaan dengan barang bukti sabu. 

Kapolsek Hinai AKP Trisno Carlos Sihite SH.,didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja SH., kepada Infomedandn.com membenarkan penangkapan tersebut. 

"Ya, kami amankan TSK beserta barang bukti 6 (enam) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0.92 gram, 2 buah HP masing-masing merek Oppo A3S dan Nokia 105, 1 ( satu) buah plastik klip bening berukuran kecil kosong serta uang tunai sebanyak Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), "sebut AKP Trisno. 

Masih papar AKP Trisno Carlos Sihite Kapolsek Hinai, TSK berhasil diamankan berkat adanya informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan terhadap, selanjutnya Personil mengamankan TSK dari rumahnya sedang menunggu pembeli. 

" Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari saku celana sebelah kanan Tersangka, "tegasnya. Selanjutnya TSK dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Hinai kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas Polres Langkat IPTU Rajendra Kesuma menegaskan bahwa Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas Peredaran dan Penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat dan menghimbau kepada warga masyarakat jangan segan apabila ada mengetahui peredaran gelap Narkotika segera melaporkan ke Pihak Kepolisian Ujar beliau. (LM/Red) 

Sumber : Humas Polres Langkat

Editing : Bern/Redaksi

You may like these posts