RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

LSM Barak Indonesia MADA DKI Jakarta, SiapTurun Beri Dukungan Untuk Rekan MADA Bogor.



Infomedandn.com|Jakarta - Ketua Mada DKI Jakarta, Neville Muskita memberikan komando kepada semua ketua marcab dari 5 wilayah di Jakarta untuk siap aksi ke Bogor terkait pemukulan rekan Barak Bogor, Sabtu 9 Maret 2024.


Melalui telepon selular kepada awak media, Neville menyampaikan "Kami akan datang ke Bogor kapan saja, Jika diminta aksi hadir masalah pengeroyokan rekan kami tidak tuntas, " Ucapnya (Senin 11/3/2024).


Bermula dari penarikan paksa motor yang dikendarai oleh Nisyah anak dari anggota LSM Barak Indonesia Mada Bogor oleh salah satu oknum debt kolektor dan meminta Nisyah untuk datang ke kantor PT Alfito Anugera Jaya. Keesokan harinya datang Nisyah bersama ayahnya serta rekannya bernama Sulistyo untuk mengkonfirmasi oknum yang menganbil paksa tersebut, papar Ketua LBH LSM Barak Indonesia Mada Bogor yaitu, "Moch Rizal SH.


Ketika di konfirmasi terjadilah perdebatan antara Sulisto dengan beberapa oknum karyawan hingga terjadi keributan dan tindak pemukulan hingga memar dialami rekan kami Sulistyo, Ucap Moch Rizal, SH saat menyampaikan kronologi kejadian.


Atas kejadian yang dialami, Sulistyo melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Raya, Sabtu 9/3/2024 dengan didampingi Moch Rizal, SH dari LBH LSM Barak Indonesia Mada Bogor Raya.


Sebelum menutup teleponnya, Ketua LSM Barak Mada DKI Jakarta akan bersama Anrico Pasaribu dari LBH LSM Barak Indonesia Mada DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum jika diperlukan rekan rekan di Bogor, Ucap Neville kepada media ini. 


Ketua LBH Mada Jakarta, Anrico Pasaribu menambahkan "Jika ada konsumen gagal bayar atau menunggak atau tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan. Pihak leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan itu di jalan tanpa melalui keputusan pengadilan, "Ucap Anrico. 


Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jadi harus ada dasar hukumnya menarik kendaraan itu, "Ucap Anrico Pasaribu saat di konfirmasi media ini.


(Godi/Nero)

You may like these posts