RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Meringkus "JS Alias Putra" Usai Transaksi Sabu-Sabu..

 


Infomedandn.com|Labuhanbatu - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial JS Alias Putra (28), warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (18/4) sekira 15.00 WIB dibawah komando Ipda Ramadhan Hilal. 

JS alias Putra diamankan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu usai melakukan transaksi narkoba di Aek Matio Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., mengungkapkan penangkapan JS alias Putra merupakan informasi warga yang kami terima adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,Sabtu (20/4). 

"Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini, "ucap AKP. P Napitupulu. 

Tersangka ditangkap di wilayah yang kerap dilakukan transaksi bisnis haram yang dilakukan JS alias Putra. 

" Usai Tersangka melakukan transaksi, tim bergerak dan menangkap JS alias Putra, dan dari hasil penggeledahan dan ditemukan 03 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram bruto, 01 buah botol plastik warna krem, 07 bungkus plastik kecil kosong, uang pecahan Rp.175.000, (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan mengamankan 01 unit HP Android merek Vivo Y100 warna hitam serta 01 buah dompet warna hitam berisi ATM BRI,"sambung AKP P. Napitupulu.

Kepada polisi Tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "A" yang juga merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh tim.

Kasatres Narko AKP Sopar Budiman, SH membenarkan pelaku JS Alias Putra beserta barang bukti yang disita saat ini dikantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkaa Budiman

sumber : humas

You may like these posts