Berikut Daftar Tarif Dasar Listrik Tahun 2024 Yang Berlaku Di Masyarakat.
Infomedandn.com|Jakarta. Pemerintah saat ini memastikan bahwa tarif dasar listrik untuk ke 13 golongan non-subsidi tidak mengalami kenaikan dari April hingga Juni 2024 mendatang, bahkan untuk 25 golongan pelanggan yang bersubsidi juga masih tetap.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan dari empat parameter, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016.
Adapun ke empat faktor parameter untuk acuan tersebut meliputi dari Inflasi, Kurs, Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesian Crude Price (ICP).
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Mei 2024. Hal ini dilihat dari situs resmi PLN, web.pln.co.id.
Dalam situs tersebut, PLN telah menyusun tarif listrik untuk satu triwulan. Bulan Mei jatuh dalam triwulan kedua 2024 sehingga tarif listriknya digolongkan dalam penetapan April-Juni 2024.
Berdasarkan situs resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh untuk Mei 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 /kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 /kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 /kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 /kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 /kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 /kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 /kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 /kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30 ribu kVA ke atas: Rp996,74 /kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 /kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 /kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 /kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 /kWh.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
(Sumber:webPLN)