RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

"Ngapain Bawa-Bawa Preman" Kami Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) Bukan Preman.



Infomedandn.com|Deli Serdang. SBSI berazaskan Pancasila yang memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan, demokrasi serta membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan serta aspirasi kaum buruh dan menggalang kebersamaan demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan.

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum menjadi panglima tertinggi  melindungi setiap warga negara, termasuk melindungi hak setiap warga negaranya untuk berkumpul dan juga berserikat. Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta mengeluarkan pikiran dan tulisan tersebut dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 24 ayat (1) UU HAM.

Seorang pekerja tidaklah sanggup berjuang sendiri melawan ketidakadilan di tempat kerja, seandainya mereka di pecat secara semena-mena, atau ketika diperlakukan seenaknya oleh atasan. Tetapi dengan adanya organisasi Serikat Serikat Buruh salah satunya adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) yang saat ini di wilayah Kabupaten Deli Serdang , di pimpin oleh Leo Nababan (Ketua DPC FTNP K -SBSI) diharapkan mampu mengupayakan agar semua pihak diperlakukan dengan adil, agar semua pihak menikmati kebebasan sepenuhnya dan agar semua pihak menghormati hak-hak asasi manusia. Keadilan hukum dan keadilan moral harus di tegakkan di tempat kerja dan ini merupakan hal yang secara khusus diprioritaskan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Tapi disini aneh, mantan oknum kades Telaga Sari bersama kawan kawan melarang para pekerja yang termasuk anggota serikat buruh bekerja, "ngapaen kalian disini bawa preman "ucap salah satu  kawan mantan oknum kades ini yang memakai baju hitam. Dijawab anggota serikat buruh kami bukan preman kami semua orang buruh yang bekerja kami pun warga negara Indonesia semua.

Yang paling penting dalam berorganisasi atas nama Serikat buruh organisasi ini harus memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja. Pekerja menghadapi banyak resiko kesehatan dan keselamatan kerja. Karena itu, Serikat buruh bertanggung jawab menekan pengusaha agar memperbaiki kondisi kerja yang ada. Serikat buruh juga bertanggung jawab menekan pemerintah agar memperketat standar hukum yang ada serta mengupayakan agar Standar-standar dan hukum- hukum yang erat kaitannya dengan lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja benar-benar di terapkan sebagaimana seharusnya.

Pihak keluarga  yang mempekerjakan orang buruh ini  pun banyak berterima kasih kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) yang telah memperhatikan para pekerjanya.

Malah sebaliknya Supranoto mantan oknum kades itu yang macem preman bawak bawak orang dari dulu sampai sekarang asik dia dia aja yang buat masalah gak siap siap masalah sama dia ini dan sekali ini kami akan menempuh jalur hukum.

Perlu diketahui saat ini marak terjadi Praktik Mafia Tanah Di Kabupaten Deli Serdang ??? Salah satunya merupakan Mantan Oknum Kades yang Tidak mau menghindahkan Hukum Dan Aturan Di Negara Kita Ini.

Diduga Supranoto selaku mantan oknum kepala desa Telaga Sari, mau menyerobot dan menguasai tanah kosong yang terletak di Desa Telaga Sari Dusun III  Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara  tersebut terdiri dari bangunan  tembok depan saja dan didalam tanah kosong itu ditanami terong dan pohon pisang tanpa seizin pemilik tanah SONTA GULTOM.

Tercium adanya  indikasi dugaan penyerobotan tanah untuk kepentingan pribadi oleh mantan oknum kades tersebut. Penyerobotan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain, diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa se izin pemiliknya.

Diketahui, tanah tersebut milik SONTA GULTOM yang terletak di Desa Telaga Sari  Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ,dengan Perkiraan ukuran tanah ±400 m². 

Supranoto tidak mengindahkan keputusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, lebih parah nya lagi beliau datang bersama ± 10 orang  melarang para pekerja bangunan mengerjakan bangunan diatas lahan milik SONTA GULTOM "kalau besok kalian kerja bakal terjadi keributan disini kalian pulang aja "ucap salah seorang kawan Supranoto kepada pekerja disitu.

Perlu kita ketahui, adanya perbuatan ataupun tindakan secara disengaja yang dilakukan untuk penyerobotan atas tanah milik orang lain, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana. Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang di alami pihak tersebut.

Praktik mafia tanah telah menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran atau onrechtmatige daad yang masuk kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan terkait pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 6 tahun.

Sikap Supranoto Oknum Mantan Kades Di Desa Telaga Sari "Mengaku Ngaku bahwa dia Menggarap Tanah tersebut."  Pengakuannya tentang mengarap tanah milik SONTA GULTOM sangatlah keliru dan salah besar sebab pemilik tanah SONTA GULTOM telah memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan desa diketahui camat dan sudah ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,(3/5/2024).

Tanah kosong yang terletak di Desa Telaga Sari Dusun III  Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara  tersebut terdiri dari bangunan  tembok depan saja dan didalam tanah kosong itu ditanami terong dan pohon pisang tanpa seizin pemilik tanah SONTA GULTOM.

Kemudian ABDUL RAHIM membuat  surat pernyataan penjualan tanah ditanah darat yang terletak di Desa Telaga Sari Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas ± 400 m². yang dijual kepada SONTA GULTOM yang diketahui oleh SUWANDI selaku oknum kepala desa yang menjabat pada tahun itu .surat pernyataan dibuat pada tanggal 13 Mei  2005 dan disaksikan oleh tiga orang warga .

SONTA GULTOM memastikan memiliki dokumen pembelian tanah yang sah menurut undang undang di Negara Indonesia ini. Dijelaskan SONTA GULTOM , pada proses pembelian tanah  oleh SONTA GULTOM yang dijual oleh ABDUL RAHIM pada tanggal 14 Mei 2005 dilampirkan kwitansi tanda terima uang yang disaksikan oleh dua orang warga. Selain bukti-bukti  sudah lengkap dan sudah keluarnya berita acara pengosongan  dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo 147/Pdt.G/2016/PN Lbp pada hari Kamis  tanggal 2 Mei 2024.

 


Justru yang menjadi pertanyaan pihak keluarga SONTA GULTOM, siapa SUPRANOTO ??? yang tau kami dia adalah mantan Kepala Desa Telaga Sari. SUPRANOTO berani mengucapkan langsung bahwa dia yang menggarap tanah kami ini di depan masyarakat. "Kok bisa seorang mantan kepala desa menggarap tanah apalagi dia bukan ahliwaris." "ungkap RAYMON BERLIN GULTOM selaku pihak keluarga.

Dalam putusan pengadilan tergugat III  INDRA SEMBADA mengajukan alat bukti  surat dan saksi saksi.sudah jelas sebagai saksi di pengadilan  SUPRANOTO.tiba tiba bisa mengklaim  tanah ini milik dia tanpa menyodorkan alat bukti surat apa pun dan menghalang  halangi  SONTA GULTOM untuk membangun ditanahnya sendiri .

SUPRANOTO selaku mantan kepala desa di Desa Telaga Sari ini sangat membuat pihak keluarga risih dengan prilakunya dengan mengumpulkan warga untuk menghalangi SONTA GULTOM membangun ditanahnya sendiri dan datang  sambil membentak bentak ngomongnya sama pihak keluarga.


Sehingga lanjut RAYMON BERLIN GULTOM selaku pihak keluarga, kalau bapak keberatan laporkan aja sekarang saya ke Polres kalau nggak ke Polda kalau ngak biar saya ongkosi ke Mabes pak, sambil menyodorkan KTP nya. Kenyataannya SUPRANOTO tidak berani melaporkan pihak keluarga namun malah bersembunyi didalam bengkel .

"Kalau merasa kalian memiliki tanah ini, laporkan saja saya dalam perusakan tembok dan tanaman yang merasa kalian miliki itu, ngapain kalian bicara membentak bentak"ungkap BUNG RAYMON.

Bahkan, bung RAYMON menunggu SUPRANOTO melaporkan dirinya tapi tidak juga,terakhir SONTA GULTOM yang melaporkan SUPRANOTO  ke Polresta Deli Serdang .

Karena sudah jelas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam pokok perkara poin ke 7 "Menyatakan segala surat surat yang dimiliki tergugat III dan atau pihak lain yang mendapatkan hak atas objek  tanah  aquo sebagaimana dimaksud tidak sah dan batal demi hukum. (Wega Anenden)*



You may like these posts